Tanjungpinang — Karakteristik geografis Kepulauan Riau (Kepri) yang didominasi oleh lautan seluas ratusan pulau menyimpan kerentanan struktural yang kerap luput dari kerangka mitigasi nasional. Diskusi strategis antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) dan Dinas Sosial Provinsi Kepri membuka mata publik bahwa penanggulangan bencana di wilayah kepulauan tidak bisa disamakan dengan wilayah daratan kontinental.
Pertanyaannya kini: Sejauh mana regulasi daerah mampu menerjemahkan darurat kemanusiaan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) tanpa terbentur birokrasi yang lamban?
Menelisik Celah Kebijakan: Antara Normatif dan Eksekusi Lapangan
Selama ini, regulasi penanggulangan bencana kerap terjebak pada tataran administratif normatif. Anggota BULD DPD RI, Dwi Ajeng Sekar Respaty, dengan tegas menyoroti bahwa birokrasi darurat di Kepri tidak boleh lagi terkendala oleh koordinasi sektoral yang kaku dan rantai pasok logistik yang lambat.
Di wilayah kepulauan, hambatan utama bukan sekadar kesiapan personel di lapangan, melainkan waktu tanggap (response time) yang dipengaruhi oleh:
-
Keterbatasan Armada Transportasi Antarpulau: Distribusi logistik darurat sangat bergantung pada cuaca maritim dan ketersediaan armada kapal yang memadai.
-
Kesenjangan Fiskal Daerah: Kapasitas anggaran kebencanaan di tingkat kabupaten/kota sering kali tidak sebanding dengan luas wilayah administratif kepulauan yang terpecah-pecah.
-
Integrasi Data Korban: Kecepatan pendataan sering kali terhambat oleh sinyal telekomunikasi dan koordinasi vertikal antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Implementasi Perda No. 5 Tahun 2024: Uji Nyali Birokrasi Kepri
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah seharusnya menjadi instrumen hukum yang progresif. Namun, efektivitas Perda ini sedang diuji dalam tataran implementasi nyata.
Kepala Dinas Sosial Kepri, Mahadi Rahman, menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi—melalui pengerahan Taruna Siaga Bencana (TAGANA), penyiapan dapur umum, hingga integrasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kementerian Sosial—merupakan keharusan mutlak.
Kendati demikian, evaluasi pascabencana tidak boleh berhenti pada distribusi bantuan logistik jangka pendek. Aspek pemulihan sosial-ekonomi dan dukungan psikososial bagi kelompok rentan (anak-anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat prasejahtera) harus menjadi indikator utama keberhasilan penanganan bencana.
Rekomendasi Paradigma Baru Penanggulangan Bencana Kepulauan
Agar mitigasi bencana di Kepri benar-benar responsif dan akuntabel, beberapa langkah strategis mendesak untuk segera direalisasikan:
-
Desentralisasi Logistik Berbasis Zona: Penyimpanan logistik cadangan tidak boleh terpusat di ibu kota provinsi, melainkan harus dibagi ke dalam zona-zona wilayah kepulauan terluar.
-
Standar Operasional Prosedur (SOP) Maritim Darurat: Pemerintah daerah perlu merumuskan protokol khusus evakuasi dan pengiriman bantuan darurat yang adaptif terhadap gelombang tinggi dan cuaca ekstrem.
-
Penguatan Kapasitas Fiskal Lokal: Alokasi anggaran darurat yang lebih fleksibel agar pemerintah daerah dapat bergerak cepat tanpa harus menunggu prosedur birokrasi berlapis di tingkat pusat.









Komentar